Finpedia, Situs Pinjaman Online Legal Dan Terpercaya
|Situs Pinjaman Online Legal – Ternyata selama ini konsep pinjaman online masih banyak disalahartikan oleh masyarakat secara umum. Sebenarnya, perbedaan konsep legal dan illegal pun mudah diketahui yakni dengan mengecek langsung melalui situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Oleh sebab itu, jangan sesekali langsung menelan mentah semua informasi terkait pinjaman online sehingga menimbulkan antipati berlebihan yang membuat pikiran anda selalu memandang buruk terhadap semua platform pinjaman online.
Bukan maksud membela atau sejenisnya, mungkin beberapa mitos dibawah ini masih berkembang luas di luar sana walau kenyataanya salah kaprah.
Daftar Isi
4 Mitos Seputar Pinjaman Online
Jika anda mengetahui secara mendalam, bahwa pinjaman online termasuk P2P lending termasuk salah satu investasi popular dan diakui di Indonesia yang diatura dalam OJK nomor Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Disisi lain, pinjaman online berbasis teknologi pun juga telah diatur secara legal dalam surat edaran (SE) OJK Nomor 18/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Justru perusahaan besar terkait pinjaman online di Indonesia mengoptimalkan berbagai cara seperti verifikasi profil peminjam hingga penggunaan teknologi AI (kecerdasan buatan) untuk mencapai akurasi yang tinggi.
Mulai dari data pribadi, keuangan peminjam serta riwayat peminjaman pun tak lepas dari pengecekan awal guna memastikan keaslian informasi. Jika profilnya rendah atau mencurigakan, maka platform pinjaman online berhak menolak data tersebut.
Banyak sekali perusahaan pinjaman online di Indonesia yang telah terdaftar di OJK namun orang-orang kurang begitu memahami cara mencari platformnya secara resmi. Jadi, pada akhirnya mereka gampang menilai bahwa situs ini ilegal dan tidak dapat dipercaya.
Padahal, jika anda mampu menyeleksi pinjaman online tersebut, maka bakal lebih mudah menemukan perusahaan terpercaya dan secara legal memberikan jenis pinjaman online.
Mungkin orang-orang berpikir jika pinjaman online adalah pilihan terakhir padahal fakta mengatakan sebaliknya. Benar saja, sampai akhir 2020 lalu saja OJK telah mencatat dana pinjaman online lwat P2P sebesar 262 miliar sekian yang didapat dari 159 perusahaan fintech dan telah berizin dari OJK sendiri.
Artinya pinjaman online masih banyak dimanfaatkan baik secara personal maupun bagi UMKM demi memenuhi alasan tertentu.
Terlepas dari mitos-mitos diatas, pinjaman online bisa menjadi pilihan terbaik bagi anda asalkan bisa memilih perusahaan terpercaya, salah satunya melalui platform Finpedia.
Mengenal Pinjaman Online Finpedia
Bahwa, Finpedia termasuk platform aplikasi pihak ketiga sebagai penyedia berbagai produk pinjaman online dan jasa keuangan yang diluncurkan oleh PT Solusi Inklusi Finansial pada awal tahun 2020.
Cukup dengan sekali klik saja, anda akan segera memperoleh informasi beragam mulai dari penawaran pinjaman online pribadi, pinjaman untuk perusahaan/UMKM, kredit KTA, kredit kendaaraan bermotor dan lain-lain.
Oh ya, patut diketahui juga alasan kenapa Finpedia direkomendasikan sebagai platform pinjaman online terpercaya karena sudah tercatat secara resmi di OJK dengan nomor : S-225/MS.72/2020 dan Anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Jadi, sangat aman digunakan untuk keperluan apapun selama masih dalam batas yang wajar.
Mengusung visi utama sebagai “To Become Everyone`s Financial Partner”, serta visi memberikan solusi handal dan terbaik dalam mengoptimalkan akses keuangan agar mencapai inklusi finansial, diharapkan nantinya memberikan alternatif finansial tepercaya, aman dan akurat.
Cara Mengajukan Pinjaman Online Finpedia
Nah, setelah mengetahui asal muasal platform Finpedia, apakah anda tertarik untuk coba mengajukan pinjaman online?
Jika iya, caranya sangat mudah kok dan pastikan koneksi internet cukup stabil agar dapat mengakses secara penuh laman Finpedia.
Anda bisa langsung menuju halaman utama platformnya melalui situs Finpedia.id. Kemudian klik tombol login yang berada di sudut kanan atas. Masukkan nomor ponsel dan kode verifikasi captcha lalu masukkan juga verifikasi kode OTP (biasanya dikirim melalui SMS).
Setelah berhasil login, klik link https://www.finpedia.id/pinjaman untuk menemukan berbagai jenis pinjaman yang akan diajukan. Disini, ada 5 jenisnya meliputi,
a. Pinjaman online personal, yakni anda dapat mengajukan pinjaman pribadi dengan memenuhi beberapa syarat seperti KTP, nomor ponsel aktif, paspor, surat keterangan usaha atau pekerjaan, nomor rekening bank.
Kelengkapan dokumen tersebut nantinya digunakan untuk verifikasi sekaligus sebagai barang bukti pertanggungjawaban bagi peminjam.
dimana Finpedia telah menggandeng sekitar 19 lembaga keuangan mulai dari Akulaku, Finplus, KreditCepat, JULO, IDANA, Pinjam Indo, Uangme, One Hope, Adakami, Modalku, Kredito, Akseleran, Pintek, Koin Works, Danadidik, UKU, Investree dan PINJAM MODAL.
Adanya banyak mitra tersebut, tentu masyarakat jauh lebih mudah melakukan pinjaman online dari banyak fintech P2p landing terpercaya disana.
b. Kredit tanpa agunan, artinya pemberian tanpa syara pengajuan agunan dari calon debitur atau kreditu. Dengan begitu, akan sangat membantu anda untuk membeli aset seperti mobil atau rumah.
Syarat-syaratnya pun tidaklah rumit, hanya meminta fotokopi KTP, KK, catatan pembayaran kartu kredit beberapa bulan akhir dan pengisian formular.
Sampai sekarang, Finpedia telah bekerjasama dengan lembaga keuangan terpercaya antara lain BRI, BCA, OCBC, NISP, BFI Finance, Bank Maybank, Standard Chartered dan Tunaiku.
c. Kredit kendaraan bermotor, jadi anda dapat membeli motor secara kredit melalui Finpedia. Salah satu keunggulanya adalah memperoleh kemudahan tenor sampai 5 tahun. Adapaun lembaga keuanganya bekerjasama dengan OCBD NISP.
d. Kredit kepemilikan rumah, nah jika anda menginginkan hunian rumah dengan harga yang tepat dengan beragam suku bunga dan tenor di masing-masing Lembaga keuangan. Untuk mitranya sendiri meliputi bank BCA, BRI, HSBC, Bank Maybank dan OCBC NISP.
e. Kredit multiguna, apa itu? Yakni fasilitas pinjaman online, dimana debitur (peminjam) wajib memberikan agunan atau jaminan. Jadi besaran pinjaman uang akan disesuaikan dengan taksiran barang/property yang dijaminkan.
Beberapa mitra yang sudah bergabung dengan Finpedia dalam sistem kredit multiguna ini antara lain Sahabat Mikro, BPR Daya Arta, Bank Maybank, OCBC NISP, PinjamKAN, Bank Index, Indosurya Finance, BFI Finance dan SMS Finance.
Berlanjut ke tahap ketiga, setelah mementukan jenis pinjamanya, ada baiknya lakukan simulasi perhitungan dulu. Tujuanya supaya mengetahui harga, suku bunga tenor hingga jumlah DP yang dibebankan pada anda sebagai debitur (peminjam).
Bila sudah memastikan poin kedua dan ketiga, silahkan ajukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan anda. Langkahnya, pilih Lembaga keuangan atau bank yang terdaftar.
Lalu, lengkapi idenditas pribadi mulai dari nama, alamat, pekerjaan, pendapatan, nomor sampai email aktif. Setelah selesai, tinggal klik ajukan pinjaman dan biasanya CS (customer servie) akan menghubungi anda melalui telpon untuk prosesi selanjutnya.
Demikianlah komitmen Finpedia sebagai Situs Pinjaman Online Legal yang menjadi solusi terbaik dalam memenuhi kebutuhan finansial bagi personal maupun pelaku usaha UMKM secara umum.
Salam,
Deny Irwanto
www.denyirwanto.com