Sering Diperdebatkan! Ini Lho Perbedaan NPWP Dan NPPKP

Sudah tahu belum Perbedaan NPWP dan NPPKP yang seringkali jadi perdebatan? Sebelum itu, anda perlu tahu dulu bahwa secara singkat pengertian NPWP adalah nomor pokok wajib pajak, sedangkan NPPKP yakni nomor pokok pengusaha kena pajak.

Sering Diperdebatkan! Ternyata Ini Lho Perbedaan NPWP Dan NPPKP
Sering Diperdebatkan! Ternyata Ini Lho Perbedaan NPWP Dan NPPKP

Jadi, keduanya termasuk identifikasi pajak yang merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan baik bagi individu maupun perusahaan.

Untuk lebih jelasnya, simak pembahasannya dibawah ini yang meliputi pengertian, fungsi, manfaat, serta perbedaan keduanya, sehingga anda akan memiliki pemahaman tentang pentingnya mengetahui NPWP maupun NPPKP.

Baca juga  6 Hal Yang Harus Dihindari Saat Mencari Asuransi

Pengertian NPWP Dan NPPKP

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan identifikasi pajak untuk wajib pajak di Indonesia.

Setiap individu atau entitas bisnis yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia wajib memiliki NPWP.

Sementara itu, fungsi utamanya sebagai identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

NPWP digunakan untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, serta sebagai syarat dalam berbagai transaksi bisnis tertentu.

Adapaun untuk NPPKP sendiri adalah singkatan dari Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, yang berfungsi sebagai identifikasi pajak khusus untuk pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Jadi, NPPKP dikeluarkan oleh DJP dan diperlukan sebagai identifikasi dalam hal-hal seperti penerbitan faktur pajak dan pelaporan pajak atas transaksi usaha yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.

Syarat Pengajuan NPWP

1. WNI dan WNA

Yaitu, WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia atau memiliki penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia wajib mengajukan NPWP.

2. Pekerjaan atau Usaha, Ada Penghasilan Dan Dikenakan Pajak

Individu yang memiliki pekerjaan atau usaha yang menghasilkan pendapatan yang dikenakan pajak harus memiliki NPWP. Termasuk di dalamnya adalah pegawai, pengusaha, profesional, atau siapa pun yang memperoleh penghasilan dari sumber-sumber yang dapat dikenakan pajak.

3. Wajib Pajak Badan (WP Badan)

Badan usaha, seperti perusahaan atau lembaga, wajib mengajukan NPWP. Hal ini berlaku untuk perusahaan baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

4. Administrasi dan Identitas Pribadi

Untuk mengajukan NPWP, calon wajib pajak harus melengkapi administrasi dan identitas pribadi, seperti fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor untuk WNA, dan mengisi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5. Tidak Memiliki NPWP Ganda

Setiap wajib pajak hanya boleh memiliki satu NPWP. Jika telah memiliki NPWP, tidak diperbolehkan untuk mengajukan NPWP baru kecuali terdapat perubahan status atau informasi wajib pajak yang relevan.

Baca juga  Mau Pengajuan KTA Bunga Rendah Tanpa Kartu Kredit? Disini Tempatnya

Syarat Pengajuan NPPKP

1. Status Pengusaha

NPPKP diperuntukkan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Pengusaha yang melakukan transaksi yang dikenakan pajak dan wajib menerbitkan faktur pajak harus memiliki NPPKP.

2. Pendaftaran NPWP Terlebih Dahulu

Untuk mendapatkan NPPKP, pengusaha harus terlebih dahulu memiliki NPWP. NPWP akan menjadi dasar untuk pengajuan NPPKP, karena NPPKP sendiri merupakan ekstensi dari NPWP bagi pengusaha yang berkegiatan usaha.

3. Dokumen Pendukung

Calon pengusaha yang mengajukan NPPKP harus menyediakan dokumen-dokumen pendukung usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akta Pendirian Perusahaan (untuk badan hukum), atau dokumen lain yang menunjukkan kegiatan usaha yang sah.

4. Pengajuan Melalui Kantor Pelayanan Pajak

Pengusaha dapat mengajukan NPPKP melalui kantor pelayanan pajak terdekat dengan melengkapi formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

5. Kepatuhan Pajak

Sebagai syarat mendapatkan NPPKP, pengusaha diharuskan untuk taat dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak yang tepat waktu.

Manfaat NPWP Dan NPPKP

Pertama, manfaat NPWP itu sebenarnya cukup banyak namun pada intinya adalah meliputi tigal hal, antara lain,

1. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Dengan adanya NPWP, pemerintah dapat lebih mudah memantau dan mengontrol pembayaran pajak, sehingga mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak dari wajib pajak.

2. Memudahkan Transaksi Bisnis

NPWP sering kali menjadi persyaratan dalam transaksi bisnis, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan lelang proyek, sehingga memudahkan proses bisnis secara legal.

3. Akses ke Layanan Pemerintah

NPWP juga diperlukan untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, termasuk mengurus perizinan usaha dan mengikuti lelang proyek pemerintah.

Kedua, manfaat NPPKP hampir sama dengan NPWP yang diantaranya meliputi,

1. Fasilitas Faktur Pajak

Dengan NPPKP, pengusaha dapat menerbitkan faktur pajak yang sah, yang menjadi syarat penting dalam transaksi bisnis dengan pihak lain, terutama dalam konteks perpajakan.

2. Kemudahan Pelaporan Pajak

NPPKP mempermudah proses pelaporan pajak bagi pengusaha, khususnya dalam hal pelaporan pajak atas transaksi usaha yang dilakukan.

Baca juga  Mau Pengajuan KTA Bunga Rendah Tanpa Kartu Kredit? Disini Tempatnya

3 Perbedaan NPWP Dan NPPKP Yang Wajib Diketahui

1. Sifat dan Tujuan

NPWP lebih bersifat umum dan diberikan kepada individu atau entitas bisnis yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Sedangkan NPPKP lebih khusus diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan diperlukan untuk keperluan terkait transaksi bisnis.

2. Cakupan Penggunaan

NPWP digunakan untuk transaksi bisnis umum dan berlaku dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perbankan, pengajuan kredit, dan lelang proyek.

Sementara itu, NPPKP lebih terfokus pada penggunaannya dalam penerbitan faktur pajak dan pelaporan pajak atas transaksi usaha.

3. Pelaporan Pajak

NPWP terkait dengan pelaporan pajak secara keseluruhan, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya.

Sedangkan NPPKP berkaitan khusus dengan pelaporan pajak atas transaksi usaha yang dilakukan oleh pengusaha.

Dengan memahami Perbedaan antara NPWP dan NPPKP, setiap individu dan pengusaha di Indonesia diharapkan dapat lebih bijaksana dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Gimana, sudah tahu kan perbedaanya? Oh ya, ada informasi penting khusus nih bagi anda yang sedang menjalankan bisnis atau sebagai pelaku usaha, yang tidak ingin ribet berurusan dengan perpajakan dan ingin terima beres, percayakan langsung bersama kontrakhukum.com sebagai salah satu layanan legalitas bisnis berstandar profesional di Indonesia. Kurang apalagi coba?

Salam,
Deny Irwanto
www.denyirwanto.com

Berkomentar = Berlangganan, Terima kasih

Your email address will not be published. Required fields are marked *