PANDUAN LENGKAP, Cara Registrasi STR Baru dan Perpanjangan STR Bagi Perawat
Apakah teman-teman perawat masih bingung untuk mengikuti Cara Registrasi STR Online Baru dan Perpanjangan? Dari sekian banyak toturial yang saya baca, sepertinya masih ada beberapa yang kurang lengkap sehingga adanya informasi ini bisa ikut melengkapi dan memudahkan anda dalam mengurus STR.
Tutorial ini juga menjadi pengalaman saya pertama kali ketika mengajukan perpanjangan STR lama online. Memang rasanya kalo dipikir ribetnya minta ampun tapi kalo anda sudah menjalani, cukup mudah kok, tinggal upload data yang diperlukan dengan menyesuaikan format beserta ukuranya.
Oh ya, Jangan lupa bahwa saat mengurusi registrasi STR baru secara online, pastikan terlebih dahulu anda memiliki sertifikat kompetensi yang biasanya didapatkan setelah berhasil lulus UKOM.
Daftar Isi
Panduan Pembuatan STR Baru
Dalam proses pembuatan STR baru, ada satu hal penting yang harus anda lewati yaitu mendapatkan sertifikat kompetensi melalui UKOM . Yuk, langsung ikuti caranya dibawah ini.
1. Buka dahulu situs utama STR ONLINE 2.0 dengan alamat ktki.kemkes.go.id/registrasi. Di halaman web utama akan muncul seperti gambar berikut, perhatikan yang digaris merah kemudian klik centang lalu tutup.
Wajib Diperhatikan
2. Bagi yang perpanjangan STR atau re-registrasi ulang STR wajib memiliki SURAT REKOMENDASI KECUKUPAN SKP dari organisasi profesi masing-masing (DPW setempat).
3. Untuk proses pembayaran yaitu melalui PNBP atau melalui sistem MPN G2/Simponi dengan menginput kode billing yang didapatkan usai registrasi online.
2. Anda akan diminta untuk registrasi dahulu dan jika belum punya akunya maka klik menu “Belum Punya PIN”
3. Lalu muncul tampilan seperti ini dan isikan data sesuai biodata lengkap seperti email aktif serta No KTP anda. Setelah terisi semua, masukkan Captcha lalu klik menu Daftar
4. Bila berhasil, maka akan ada tampilan seperti berikut. Tinggal isi ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan.
5. Kemudian, selang beberapa saat anda bakal menerima PIN tepat dibawah tulisan DAFTAR
6. Lalu tinggal login ke situs utama lagi dengan memasukkan email, PIN serta pengisian Captcha. Bila berhasil, akan muncul seperti gambar berikut
7. Pilih Registrasi baru jika anda ingin membuat STR baru. maka akan muncul pilihan lulusan yaitu “lulusan dibawah 2013 dan lulusan diatas 2013”. Pilih salah satu sesuai tahun lulus anda.
8. Berikutnya, akan muncul form pengisian seperti berikut. Isikan data diri sesuai kolom mulai dari perguruan tinggi, progam studi, NIM, tanggal lahir, tahun lulus dan sebagainya
9. Setelah yakin data-data tersebut benar, maka anda diminta ceklis dahulu kemudian tinggal pilih tombol mulai.
10. Barulah muncul tiga step utama untuk pengisian data terkait pembuatan STR baru. Silahkan sesuaikan data yang dibutuhkan serta mengupload beberapa dokumen penting antara lain
a. Pas Foto Resmi
b. KTP
c. Ijazah
d. No Sertifikat Kompetensi
e. Surat Sehat
f. Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi
g. Nomor NPWP
11. Bila sudah terisi semua, klik “berikut” untuk menuju step kedua yang juga diminta untuk mengisi data lengkap meliputi
a. Jenis Tempat Kerja
b. Status Tempat Kerja
c. Nama Tempat Kerja
d. Alamat Tempat Kerja
e. Provinsi Tempat Kerja
f. Kabupaten Tempat Kerja
g. Telepon Kantor
12. Lanjutkan dengan klik “berikut” untuk menuju step tiga untuk pengisian data lagi yaitu
a. Nomor Sertifikat kompetensi
b. Tanggal Sertifikat Kompetensi
c. Tempat Uji Kompetensi
d. Tanggal Uji Kompetensi
13. Jika sudah benar semua dalam mengisikan tiga step diatas, maka pilih menu selesai dan registrasi STR baru sudah berhasil dengan tampilan berikut.
14. Tinggal menunggu persetujuan dari pihak pusat apakah disetujui atau tidak. Nantinya akan ada pemberitahuan melalui email (disetujui atau perlu perbaikan). Bila disetujui akan muncul seperti tampilan berikut.
15. Selanjutnya, anda diminta untuk melakukan pembayaran melalui “PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)” dengan nominal sekian. Silahkan lakukan pembayaran sesuai kode billing yang telah dikirim lewat email. Anda bisa membayar lewat ATM transfer maupun teller bank. Mungkin bagi anda yang kurang paham cara transfer melalui ATM, nanti akan saya buatkan tutorialnya di Channel Youtube.
16. Bila pembayaran sudah diterima, anda bisa mengecek lewat “cek status” di situs KTKI diatas tadi. Pantau terus untuk proses selanjutnya hingga langkah keenam yaitu STR dikirim ke tempat anda.
Panduan Perpanjangan STR Lama
Berbeda dengan pengurusan STR baru, perpanjangan STR lama yang terbaru pasca penerbitan UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, maka prosesnya cukup melalui satu pintu yaitu mengakses situs KTKI. Berkaitan dengan regulasi dan tutorial pembuatan akun hingga terbitnya STR SEUMUR HIDUP bisa cek informasinya disini Cara Perpanjangan STR Perawat Seumur Hidup
Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi SKP
1. Segera menuju DPD organisasi setempat untuk meminta persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan STR. Atau bila mengetahui emailnya, bisa langsung lewat email (tahap ini anda sudah mengumpulkan nilai 25 SKP dan dibawa sebagai bukti). UPDATE 2020, sekarang tidak perlu meminta persyaratan dokumen karena semua kepengurusan langsung melalui website resmi ppni.
2. Isi semua persyaratan dokumen yang nantinya diberikan kepada verifikator DPK setempat. Setelah mendapatkan verifikasi (tanda tangan) dari DPK silahkan berkas tersebut di scan.
3. Kemudian masuk ke situs ppni-inna.org untuk mengupload scan bukti SKP. Caranya masuk ke bagian PKB-Borang Pengisian-Input Kegiatan Sesuai SKP (satu persatu).
4. Setelah terinput semua, silahkan dilanjutkan ke menu PKB-Dokumen Persyaratan yang isinya meliputi 7 dokumen antara lain,
a. Surat Komisi Etik
b. Surat Keterangan dar PPNI Setempat (Surat Verifikasi dari DPK)
c. Surat Sehat dari Institusi Kesehatan
d. Kartu Keanggotan Profesi (NIRA)
e. Scan Ijazah
f. Scan STR
g. Scan KTP
5. Bila file yang diminta sudah diinput semua, tinggal anda mengkonfirmasi pihak DPD atau langsung menuju kantor wilayah masing-masing. Jika sudah terverifikasi biasanya anda akan diminta untuk mentransfer biaya administrasi sebesar 15.000 untuk DPD dan 10.000 untuk DPW organisasi setempat.
6. Kemudian tinggal menunggu 1-3 hari, anda akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi dan cara downloadnya buka situs ppni-inna.org-Klik Rangkuman Penilaian PKB-pilih periode STR Sesuai Tahun Perpanjangan- Klik Surat Rekomendasi PKB di bagian pojok kiri atas.
Masih belum selesai ya, tinggal anda mengikuti langkah selanjutnya untuk perpanjangan STR lewat situs KTKI.
Cara Re-Registrasi STR (Perpanjangan)
1. Langsung menuju situs utama KTKI ktki.kemkes.go.id/registrasi dan saya anggap anda sudah memiliki PIN sehingga tinggal login saja.
2. Kemudian akan muncul pilihan registrasi seperti berikut, pilih saja registrasi ulang
3. Pada menu tersebut, anda akan diarahkan ke tiga step utama seperti pengisian registrasi STR baru tadi. Namun disini filenya agak berbeda meliputi,
a. Pas Foto Resmi
b. STR Lama
c. Surat Rekomendasi Profesi
d. Nomor NPWP
e. Pengisian alamat
Sebagai catatan, untuk pengisian korespondensi, usahakan yang paling dekat dengan tempat kerja anda (wajib dilengkapi RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota). Tujuanya agar alamat pengiriman kantor Pos tidak terlalu jauh dan bisa anda ambil sesegera mungkin setelah mendapatkan notifikasi dari email.
4. Lalu klik lanjut untuk menuju step kedua yang meliputi sebagai berikut,
a. Jenis Tempat Kerja
b. Status Tempat Kerja
c. Nama Tempat Kerja
d. Alamat Tempat Kerja
e. Provinsi Tempat Kerja
f. Kabupaten Tempat Kerja
g. Telepon Kantor
h. Pendidikan, Nomor Ijazah dan Tanggal Ijazah
i. Kompetensi
5. Kemudian klik lanjut untuk menuju step ketiga yakni mengisi nomor dan tanggal surat rekomendasi dari organisasi.
6. Klik selesai. Maka proses pengajuan perpanjangan STR online berhasil dan jika sudah tervalidasi maka akan muncul tampilan seperti berikut
7. Berikutnya, lakukan pembayaran seperti tahap diatas, melalui PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan nominal sekian. Silahkan lakukan pembayaran sesuai kode billing yang telah dikirim lewat email. Anda bisa membayar lewat ATM transfer maupun teller bank.
8. Jika lunas, biasanya akan muncul tampilan seperti ini
9. Terakhir, tinggal menunggu langkah 4, 5 dan 6 yang menurut pengalaman dari teman-teman saya, prosesnya bisa 2-5 minggu. Jadi ini kabar baik karena tidak menunggu begitu lama seperti beberapa tahun silam dimana waktu tunggunya hingga 6 bulan.
Demikianlah Panduan Lengkap Cara Daftar STR Online Baru dan Perpanjangan STR Lama bagi teman-teman perawat. Silahkan share bila dirasa bermanfaat dan untuk pertanyaan-pertanyaan seputar STR bisa menuliskanya lewat comment ya, supaya nanti bisa saya jawab secara langsung. Terima kasih.
Salam,
Deny Irwanto
www.denyirwanto.com
Related Posts
-
Efektivitas Kamera CCTV Dalam Mengurangi Tindak Pencurian di Toko
No Comments | Jul 31, 2024
-
Belum Tahu? Ini Target Nilai Angka Kredit Perawat Pertahun
No Comments | Jul 13, 2022
-
Cara Download Surat Pernyataan Patuh Kode Etik Keperawatan
No Comments | Mar 18, 2024
-
13 Definisi Keperawatan Menurut Para Ahli Dunia
5 Comments | Jan 25, 2024
Kalau blm pernah bekerja. Blm ikut ibi gimana cara perpanjangan str ya kak. Terima kasih
berarti konfirmasi langsung aja ke DPD IBI di wilayahnya (bisa lewat kantor atau situs resmi). Umumnya, harus buat dahulu kartu anggota sebagai syarat utama perpanjangan STR.
jika str sudah mati 3 tahun gimana caranya kak ?
tetap perpanjangan seperti biasa nggih lur, namun pada menu pembaharuan KTKI nanti bisa dipilih “STR expired lebih dari 3 bulan” dan perlu memenuhui 25 SKP dalam 5 tahun belakangan niki. Jadi, nanti bisa dapet STR seumur hidup sesuai UU terbaru yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023,