PANDUAN LENGKAP, Cara Registrasi STR Baru dan Perpanjangan STR Bagi Perawat

Apakah teman-teman perawat masih bingung untuk mengikuti Cara Registrasi STR Online Baru dan Perpanjangan? Dari sekian banyak toturial yang saya baca, sepertinya masih ada beberapa yang kurang lengkap sehingga adanya informasi ini bisa ikut melengkapi dan memudahkan anda dalam mengurus STR.

Cara Registrasi STR Online
Cara Registrasi STR Online Baru dan Perpanjangan

Tutorial ini juga menjadi pengalaman saya pertama kali ketika mengajukan perpanjangan STR lama online. Memang rasanya kalo dipikir ribetnya minta ampun tapi kalo anda sudah menjalani, cukup mudah kok, tinggal upload data yang diperlukan dengan menyesuaikan format beserta ukuranya.

Oh ya, Jangan lupa bahwa saat mengurusi registrasi STR baru secara online, pastikan terlebih dahulu anda memiliki sertifikat kompetensi yang biasanya didapatkan setelah berhasil lulus UKOM.

Panduan Pembuatan STR Baru

Dalam proses pembuatan STR baru, ada satu hal penting yang harus anda lewati yaitu mendapatkan sertifikat kompetensi melalui UKOM . Yuk, langsung ikuti caranya dibawah ini.

1. Buka dahulu situs utama STR ONLINE 2.0 dengan alamat ktki.kemkes.go.id/registrasi. Di halaman web utama akan muncul seperti gambar berikut, perhatikan yang digaris merah kemudian klik centang lalu tutup.

Panduan Pembuatan STR Baru

Wajib Diperhatikan

1.Bagi yang membuat STR baru, sebaiknya sudah mempersiapkan dokumen-dokumen seperti foto, KTP, ijazah, SERTIFIKAT KOMPETENSI, surat sehat, surat sumpah profesi, surat pernyataan patuh profesi yang sudah ditentukan format maupun ukuranya.
2. Bagi yang perpanjangan STR atau re-registrasi ulang STR wajib memiliki SURAT REKOMENDASI KECUKUPAN SKP dari organisasi profesi masing-masing (DPW setempat).
3. Untuk proses pembayaran yaitu melalui PNBP atau melalui sistem MPN G2/Simponi dengan menginput kode billing yang didapatkan usai registrasi online.

2. Anda akan diminta untuk registrasi dahulu dan jika belum punya akunya maka klik menu “Belum Punya PIN”

3. Lalu muncul tampilan seperti ini dan isikan data sesuai biodata lengkap seperti email aktif serta No KTP anda. Setelah terisi semua, masukkan Captcha lalu klik menu Daftar

Cara Membuat Akun di KTKI
Cara Membuat Akun di KTKI

4. Bila berhasil, maka akan ada tampilan seperti berikut. Tinggal isi ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan.

Pengisian Biodata Lengkap di KTKI
Pengisian Biodata Lengkap di KTKI

5. Kemudian, selang beberapa saat anda bakal menerima PIN tepat dibawah tulisan DAFTAR

6. Lalu tinggal login ke situs utama lagi dengan memasukkan email, PIN serta pengisian Captcha. Bila berhasil, akan muncul seperti gambar berikut

Pilihan Regitrasi STR Online
Pilihan Regitrasi STR Online

7. Pilih Registrasi baru jika anda ingin membuat STR baru. maka akan muncul pilihan lulusan yaitu “lulusan dibawah 2013 dan lulusan diatas 2013”. Pilih salah satu sesuai tahun lulus anda.

8. Berikutnya, akan muncul form pengisian seperti berikut. Isikan data diri sesuai kolom mulai dari perguruan tinggi, progam studi, NIM, tanggal lahir, tahun lulus dan sebagainya

9. Setelah yakin data-data tersebut benar, maka anda diminta ceklis dahulu kemudian tinggal pilih tombol mulai.

Biodata Tervirifikasi oleh KTKI
Biodata Tervirifikasi oleh KTKI

10. Barulah muncul tiga step utama untuk pengisian data terkait pembuatan STR baru. Silahkan sesuaikan data yang dibutuhkan serta mengupload beberapa dokumen penting antara lain

Proses Upload Data Persyaratan STR Baru Step Pertama
Proses Upload Data Persyaratan STR Baru Step Pertama

a. Pas Foto Resmi
b. KTP
c. Ijazah
d. No Sertifikat Kompetensi
e. Surat Sehat
f. Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi
g. Nomor NPWP

11. Bila sudah terisi semua, klik “berikut” untuk menuju step kedua yang juga diminta untuk mengisi data lengkap meliputi

Proses Upload Data Persyaratan STR Baru Step Kedua
Proses Upload Data Persyaratan STR Baru Step Kedua

a. Jenis Tempat Kerja
b. Status Tempat Kerja
c. Nama Tempat Kerja
d. Alamat Tempat Kerja
e. Provinsi Tempat Kerja
f. Kabupaten Tempat Kerja
g. Telepon Kantor

12. Lanjutkan dengan klik “berikut” untuk menuju step tiga untuk pengisian data lagi yaitu

Proses Upload Data Persyaratan STR Baru Step Ketiga
Proses Upload Data Persyaratan STR Baru Step Ketiga

a. Nomor Sertifikat kompetensi
b. Tanggal Sertifikat Kompetensi
c. Tempat Uji Kompetensi
d. Tanggal Uji Kompetensi

13. Jika sudah benar semua dalam mengisikan tiga step diatas, maka pilih menu selesai dan registrasi STR baru sudah berhasil dengan tampilan berikut.

6 Langkah Verifikasi STR Sampai Tahap Pengiriman
6 Langkah Verifikasi STR Sampai Tahap Pengiriman

14. Tinggal menunggu persetujuan dari pihak pusat apakah disetujui atau tidak. Nantinya akan ada pemberitahuan melalui email (disetujui atau perlu perbaikan). Bila disetujui akan muncul seperti tampilan berikut.

STR online disetujui dan Muncul Nominal Pembayaran
STR online disetujui dan Muncul Nominal Pembayaran

15. Selanjutnya, anda diminta untuk melakukan pembayaran melalui “PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)” dengan nominal sekian. Silahkan lakukan pembayaran sesuai kode billing yang telah dikirim lewat email. Anda bisa membayar lewat ATM transfer maupun teller bank. Mungkin bagi anda yang kurang paham cara transfer melalui ATM, nanti akan saya buatkan tutorialnya di Channel Youtube.

Baca juga  Ini Lho Kebijakan Jam Kerja Perawat Menurut Depnaker

16. Bila pembayaran sudah diterima, anda bisa mengecek lewat “cek status” di situs KTKI diatas tadi. Pantau terus untuk proses selanjutnya hingga langkah keenam yaitu STR dikirim ke tempat anda.

Panduan Perpanjangan STR Lama

Berbeda dengan pengurusan STR baru, perpanjangan STR lama yang terbaru pasca penerbitan UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, maka prosesnya cukup melalui satu pintu yaitu mengakses situs KTKI. Berkaitan dengan regulasi dan tutorial pembuatan akun hingga terbitnya STR SEUMUR HIDUP bisa cek informasinya disini Cara Perpanjangan STR Perawat Seumur Hidup

UNTUK INFORMASI DIBAWAH INI BISA TEMAN-TEMAN SEJAWAT ABAIKAN, TERIMA KASIH

Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi SKP

1. Segera menuju DPD organisasi setempat untuk meminta persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan STR. Atau bila mengetahui emailnya, bisa langsung lewat email (tahap ini anda sudah mengumpulkan nilai 25 SKP dan dibawa sebagai bukti). UPDATE 2020, sekarang tidak perlu meminta persyaratan dokumen karena semua kepengurusan langsung melalui website resmi ppni. 

2. Isi semua persyaratan dokumen yang nantinya diberikan kepada verifikator DPK setempat. Setelah mendapatkan verifikasi (tanda tangan) dari DPK silahkan berkas tersebut di scan.

3. Kemudian masuk ke situs ppni-inna.org untuk mengupload scan bukti SKP. Caranya masuk ke bagian PKB-Borang Pengisian-Input Kegiatan Sesuai SKP (satu persatu).

4. Setelah terinput semua, silahkan dilanjutkan ke menu PKB-Dokumen Persyaratan yang isinya meliputi 7 dokumen antara lain,

a. Surat Komisi Etik
b. Surat Keterangan dar PPNI Setempat (Surat Verifikasi dari DPK)
c. Surat Sehat dari Institusi Kesehatan
d. Kartu Keanggotan Profesi (NIRA)
e. Scan Ijazah
f. Scan STR
g. Scan KTP

5. Bila file yang diminta sudah diinput semua, tinggal anda mengkonfirmasi pihak DPD atau langsung menuju kantor wilayah masing-masing. Jika sudah terverifikasi biasanya anda akan diminta untuk mentransfer biaya administrasi sebesar 15.000 untuk DPD dan 10.000 untuk DPW organisasi setempat.

6. Kemudian tinggal menunggu 1-3 hari, anda akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi dan cara downloadnya buka situs ppni-inna.org-Klik Rangkuman Penilaian PKB-pilih periode STR Sesuai Tahun Perpanjangan- Klik Surat Rekomendasi PKB di bagian pojok kiri atas.

Masih belum selesai ya, tinggal anda mengikuti langkah selanjutnya untuk perpanjangan STR lewat situs KTKI.

Cara Re-Registrasi STR (Perpanjangan)

1. Langsung menuju situs utama KTKI ktki.kemkes.go.id/registrasi dan saya anggap anda sudah memiliki PIN sehingga tinggal login saja.

2. Kemudian akan muncul pilihan registrasi seperti berikut, pilih saja registrasi ulang

Pilihan Regitrasi STR Online
Pilihan Regitrasi STR Online

3. Pada menu tersebut, anda akan diarahkan ke tiga step utama seperti pengisian registrasi STR baru tadi. Namun disini filenya agak berbeda meliputi,

a. Pas Foto Resmi
b. STR Lama
c. Surat Rekomendasi Profesi
d. Nomor NPWP
e. Pengisian alamat

Sebagai catatan, untuk pengisian korespondensi, usahakan yang paling dekat dengan tempat kerja anda (wajib dilengkapi RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota). Tujuanya agar alamat pengiriman kantor Pos tidak terlalu jauh dan bisa anda ambil sesegera mungkin setelah mendapatkan notifikasi dari email. 

4. Lalu klik lanjut untuk menuju step kedua yang meliputi sebagai berikut,

a. Jenis Tempat Kerja
b. Status Tempat Kerja
c. Nama Tempat Kerja
d. Alamat Tempat Kerja
e. Provinsi Tempat Kerja
f. Kabupaten Tempat Kerja
g. Telepon Kantor
h. Pendidikan, Nomor Ijazah dan Tanggal Ijazah
i. Kompetensi

5. Kemudian klik lanjut untuk menuju step ketiga yakni mengisi nomor dan tanggal surat rekomendasi dari organisasi.

6. Klik selesai. Maka proses pengajuan perpanjangan STR online berhasil dan jika sudah tervalidasi maka akan muncul tampilan seperti berikut

Perpanjangan STR online disetujui dan Muncul Nominal Pembayaran
Perpanjangan STR online disetujui dan Muncul Nominal Pembayaran

7. Berikutnya, lakukan pembayaran seperti tahap diatas, melalui PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan nominal sekian. Silahkan lakukan pembayaran sesuai kode billing yang telah dikirim lewat email. Anda bisa membayar lewat ATM transfer maupun teller bank.

8. Jika lunas, biasanya akan muncul tampilan seperti ini

6 Langkah Verifikasi Perpanjangan STR Lama Sampai Tahap Pembayaran
6 Langkah Verifikasi Perpanjangan STR Lama Sampai Tahap Pembayaran

9. Terakhir, tinggal menunggu langkah 4, 5 dan 6 yang menurut pengalaman dari teman-teman saya, prosesnya bisa 2-5 minggu. Jadi ini kabar baik karena tidak menunggu begitu lama seperti beberapa tahun silam dimana waktu tunggunya hingga 6 bulan.

Demikianlah Panduan Lengkap Cara Daftar STR Online Baru dan Perpanjangan STR Lama bagi teman-teman perawat. Silahkan share bila dirasa bermanfaat dan untuk pertanyaan-pertanyaan seputar STR bisa menuliskanya lewat comment ya, supaya nanti bisa saya jawab secara langsung. Terima kasih.

Salam,
Deny Irwanto
www.denyirwanto.com

4 Comments

Berkomentar = Berlangganan, Terima kasih

Your email address will not be published. Required fields are marked *