Mengenal Lebih Dekat Undang-Undang Keperawatan di Indonesia
Sebagai seorang perawat yang melaksanakan praktik keperawatan, memahami Undang-Undang Keperawatan itu penting sekali karena berhubungan dengan kode etik, kewenangan sampai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) agar tidak menyalahi peraturan maupun bersinggungan dengan profesi lain.
Disisi lain, adanya undang-undang tersebut juga untuk melindungi profesi perawat berdasarkan hukum yang ada di Indonesia. Mengingat tenaga kesehatan termasuk perawat bukanlah pekerjaan yang ringan karena menyangkut hubungan nyawa manusia.
Oleh karena itu, terbentuknya undang-undang Republik Indonesia no 38 tahun 2014 tentang keperawatan, dan didukung peraturan Kemenkes RI no 26 tahun 2019 tentu memberikan rasa nyaman dan aman bagi setiap perawat di seluruh tanah air ketika melakukan asuhan keperawatan secara totalitas.
Nah, bagi yang belum tahu apa itu asuhan keperawatan, adalah serangkaian proses keperawatan melalui 5 metode khusus yang dirancang untuk memberikan perawatan yang maksimal pada pasien yaitu,
1. Pengkajian umum (meliputi pemeriksaan fisik, subyektif dan obyektif)
2. Diagnosa keperawatan (melalui pertimbangan dan prioritas utama)
3. Perencanaan keperawatan (untuk menetapkan planning dan tujuan realistis dalam pemulihan klien/pasien)
4. Implementasi keperawatan (melakukan rencana keperawatan secara akurat dan konsisten), terakhir evaluasi
5. Evaluasi (dengan menganalisis secara cermat tingkat efektivitas perencanaan maupun implementasi keperawatan agar mencapai hasil yang diharapkan)
Daftar Isi
Undang-Undang Keperawatan No 38 Tahun 2014
Dalam undang-undang keperawatan Republik Indonesia yang disahkan oleh presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan oleh Menteri Kemenhukam Amir Syamsudin pada 17 Oktober 2014, berisi 13 BAB dengan 66 pasal yang mencakup definisi keperawatan, tugas dan wewenang perawat sampai ketentuan penutup.
Berikut beberapa pasal yang perlu diketahui khususnya bagi anda para perawat agar penyelenggaraan keperawatan dapat dipertanggung jawabkan, bermutu, sesuai kode etik serta sesuai kewenangan berdasarkan undang-undang.
Undang-Undang Yang Wajib Diketahui Perawat
- Pasal 1 ayat 10 dan 11, definisi STR dan SIPP bagi perawat
- Pasal 2, praktik keperawatan berdasarkan perikemanusian, nilai ilmiah, etika, manfaat, keadilan, perlindungan dan kesehatan dan keselamatan pasien
- Pasal 4 ayat 1 dan dua, jenis perawat terbagi menjadi dua yaitu perawat profesi dan perawat vokasi
- Pasal 18 ayat 1, perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki STR
- Pasal 18 ayat 4 dan 5, masa berlaku STR selama 5 tahun dan dapat melakukan registrasi ulang STR sesuai persyaratan yang tercantum
- Pasal 19 ayat 1 dan 2, perawat yang menjalanakn praktik keperawatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIPP
- Pasal 28 ayat 2, praktik keperawatan terbagi menjadi dua yaitu praktik keperawatan mandiri dan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pasal 29, dalam praktik keperawatan perawat bertugas sebagai pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksanan tugas atas pelimpahan wewenang dan pelaksana tugas dalam keterbatasan tertentu
- Pasal 30 ayat 1 dan 2, Tugas perawat dalam pemberian asuhan keperawatan di bidang UKP dan UKM
- Pasal 31 ayat 1 dan 2, tugas perawat sebagai penyuluh dan konselor dan sebagai pengelola pelayanan keperawatan
- Pasal 32 ayat 7, ketentuan perawat dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang (tindakan medis)
- Pasal 33 ayat 4, wewenang perawat dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatan tertentu
- Pasal 35 ayat 1, dalam keadaan daruata perawat dapat melalukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai kompetensi
- Pasal 36 dan 37, hak dan kewajiban perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan
- Pasal 38 dan 40, hak dan kewajiban klien atau pasien
- Pasal 58 ayat 1, saksi administratif bagi orang yang melanggar pasal 18 ayat 1, pasal 21, pasal 24 ayat 1, pasal 27 ayat 1
Peraturan Permenkes RI No 26 Tahun 2019
Selain undang-undang diatas, ada satu lagi peraturan dari Permenkes RI no 26 tahun 2019 untuk mendukung praktik keperawatan di Indonesia yang dilindungi payung hukum.
Jadi, bila anda adalah perawat maka sudah sepantasnya tahu akan hal ini. Kenapa? Karena setiap pasal-pasalnya mengandung peraturan penting yang didasarkan oleh undang-undang keperawatan supaya tupoksi profesi perawat tidak tumpang tindih terhadap profesi lain.
Pasal dan Ayat Penting Bagi Perawat
- Pasal 1 ayat 9 Istilah STR menjadi STRP (Untuk cara membuatnya, bisa mengikuti tutorial dalam artikel ini Cara Registrasi STR online)
- Pasal 6 ayat 3 STRP sementara hanya berlaku 1 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali
- Pasal 8 ayat 1 SIPP hanya bisa dimiliki sebanyak 2 (dua)
- Pasal 14 ayat 1 pimpinan fasyankes dilarang memperkerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP
- Pasal 14 ayat 2 pimpinan fasyankes wajib melapor ke kadinkes pemda tiap triwulan terkait perawat yang bekerja dan berhenti bekerja di fasyankesnya
- Pasal 15 ayat 4 Praktek keperawatan di tempat lain dalam bentuk kunjungan (rumah klien, rumah jompo, panti social dan sekolah) tidak memerlukan SIPP sepanjang telah memiliki SIPP di fasyankes atau praktik mandiri pada wilayah kerja yang sama
- Pasal 15 ayat 9 Praktik mandiri perawat harus minimal berpendidikan profesi Ners
- Pasal 22 ayat 1 dan 2, Keperawatan komplementer tidak menjadi pelayanan keperawatan yang utama dan tidak terus menerus, hanya dapat dilaksanakan oleh perawat yang memiliki kompetensi keperawatan komplementer dan alternative melalui pendidikan dan / atau pelatihan
- Pasal 28 ayat 7, Jenis tindakan medis secara mandat meliputi, terapi parenteral, menjahit luka, tindakan medis sesuai kompetensi
- Pasal 28 ayat 8, Jenis tindakan medis secara delegatif meliputi: memasang infus, menyuntik, imunisasi dasar, tindakan medis sesuai kompetensi perawat
- Pasal 33 ayat 1 dan 2, Dalam keadaan darurat perawat dapat melakukan tindakan medis yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan pemberian obat sesuai kompetensi dan undang-undang
- Pasal 35 ayat 1, Perawat berhak memperoleh perlindungan hukum, fasilitas kerja, perlindungan keselamatan, kesehatan kerja, perlakukan sesuai harkat martabat, moral, kesusilaan, nilai agama, mengembangkan profesi, imbalan jasa pelayanan keperawatan dan pelayanan kesehatan
- Pasal 36 atay 1 dan 2, Perawat berkewajiban menjaga rahasia klien, melengkapi sarana dan prasarana, memberikan pelayanan keperawatan sesuai kode etik, standar profesi, meningkatkan mutu pelayanan dengan pendidikan dan pelatihan
- Pasal 54, Perawat vokasi (D3) yang memiliki praktik mandiri sebelum diundangkanya permenkes ini, tetap dapat berpraktek paling lama 7 tahun sejak permenkes ini diundangkan
- Pasal 56, SIKP yang diperoleh berdasarkan Permenkes no.17 tahun 2013 harus dibaca sebagai SIPP
Demikian pembahasan tentang Undang-Undang Keperawatan di Indonesia sebagai kejelasan kewenangan dan batasan tanggung jawab bagi perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan dimanapun berada. Bagi anda yang ingin mendownload secara lengkap UU keperawatan atau Peraturan Kemenkes RI, silahkan klik tombol dibawah ini.
DOWNLOAD UUD Nomor 38 tahun 2014
DOWNLOAD Peraturan Kemenkes RI no 26 Tahun 2019
Salam,
Deny Irwanto
www.denyirwanto.com
Related Posts
-
LENGKAP! Contoh KAK Penyuluhan Luar Gedung Terbaru
No Comments | Aug 19, 2023
-
LENGKAP! Contoh KAK Kunjungan Rumah Pasien Jiwa (ODGJ)
No Comments | Aug 12, 2023
-
LENGKAP! Contoh KAK Kunjungan Ibu Nifas (BUFAS)
No Comments | Aug 29, 2023
-
LENGKAP! Contoh Kerangka Acuan Kegiatan Posyandu Lansia (POKSILA)
No Comments | Aug 4, 2023